Home AD

Post AD

home ads

Recent Posts

Facebook

Persiapan Pergantian Tahun Ajaran 2018/2019

Persiapan Pergantian Tahun Ajaran 2018/2019

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di Seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada saat ini kita memasuki Tahun Ajaran Baru 2018/2019, dimana terjadi proses kelulusan siswa, proses kenaikan tingkat dan juga proses penerimaan siswa baru. Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik.
Pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik, dikarenakan secara teknis juga akan dilakukan pembaruan terhadap aplikasi Dapodikdasmen. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen senantiasa dilakukan untuk mengakomodir adanya kebijakan, perubahan regulasi maupun perkembangan akan kebutuhan data. Maka saat ini Setditjen Dikdasmen sedang menyiapkan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru untuk digunakan pada semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Sejalan menunggu dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen versi baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para Operator Dapodik sebagai berikut:

1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 b Dapat Dilakukan Sampai Dengan Tanggal 15 Juli 2018
Operator Dapodik agar segera menyelesaikan input dan pemutakhiran data untuk semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018  dan melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 15 Juli 2018 pukul 23.59 WIB.

2. Server Dapodikdasmen akan OFF Mulai Tanggal 16 Juli 2018
Sehubungan akan dilakukannya maintenance rutin pada Server Dapodikdasmen, maka mulai tanggal 16 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
  
3. Proses Kelulusan dan Input Data Siswa Baru dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi Baru
Pada saat ini tengah dilakukan pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang dipersiapkan untuk pemutakhiran data di Tahun Ajaran 2018/2019. Untuk memudahkan proses periodikal berupa proses meluluskan siswa Tahun Ajaran 2017/2018 (kelas 6, 9, dan 12) akan dilakukan kelulusan bersama secara otomatis oleh sistem. Untuk proses kenaikan kelas,  dan proses memasukkan data siswa baru Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah versi baru ini dirilis.

4. Tunggu Pengumuman Resmi Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi Baru
Aplikasi Dapodikdasmen versi baru akan dirilis dalam waktu dekat ini dan akan diumumkan secara resmi pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id . Dengan dirilisnya versi baru ini sekaligus menandai mulai beroperasinya server Dapodikdasmen secara normal dan proses sinkronisasi dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi baru dapat dilakukan. 

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/persiapan-pergantian-tahun-ajaran-2018-2019#

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018 / 2019

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018 / 2019 



Libur telah berakhir, masuk sekolah sebentar lagi, tentu kita kembali sibuk beraktifitas khususnya anak sekolah, para bapak ibu guru harus mempersiapkan Administrasi, yg pertama tentunya harus melihat kalender Pendidikan sebagai acuan.


Kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2018/2019 yang akan saya bagikan ini hanyalah contoh karena biasanya disetiap Sekolah, Kabupaten atau propvinsi mempunyai pedoman sendiri dalam pembuatan kalender pendidikan, secara akademik Kalender Pendidikan disusun sendiri oleh setiap sekolah mengacu pada Kalender pendidikan yang telah dibuat atau ditetapkan oleh Dinas Pendidikan disetiap daerah masing-masing, akan tetapi kalender pendidikan ini bisa digunakan sebagai acuan dalam pembuatan kalender tersebut disetiap sekolah,

Download di sini :

Demikian informasi kalender pendidikan 2018/2019





Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016



Cara mengecek atau melihat  calon peserta sertifikasi guru tahun 2016.
Daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 telah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sertifikasi guru tahun ini akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Guru yang dibiayai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.


Saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta sertifikasi guru dapat dilihat melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun 2016. Rencananya pendaftaran calon peserta PLPG akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Cara mengecek calon peserta sertifikasi guru tahun 2016

1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

2. Klik menu Daftar Calon Peserta

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

3. Isikan NUPTK yang ingin dicari dalam daftar calon peserta

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

4. Akan tampil data daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015

Data calon peserta sertifikasi guru yang bisa dilihat adalah data guru, kategori peserta, pendidikan terakhir, dan instansi/sekolah. Bisa pula dilihat pola sertifikasi apakah PLPG atau SG-PPG, bidang studi sertifikasi, dan skor Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55.

PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Sertifikasi guru pola PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/04/cara-melihat-calon-peserta-sertifikasi-guru-tahun-2016.html#ixzz46Qm5o1VA

Kemendikbud Biayai Sertifikasi Untuk 555.467 Guru

Kemendikbud Biayai Sertifikasi Untuk 555.467 Guru

Kemendikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.
Kemendikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru melalui jalur PLPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, ditargetkan pada tahun 2019 semua guru sudah tersertifikasi.

Baca juga: Semua Guru yang Belum Sertifikasi Ikut PLPG

"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang SekolahDasar.Net kutip dari kemdikbud.go.id (15/04/2016).

Guru yang akan dibiayai sertifikasinya melalui jalur PLPG tersebut merupakan guru dalam jabatan yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi. SG-PPG dengan biaya sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

"Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," kata Pranata.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Sertifikasi Guru Melalui PLPG Dibagi 4 Gelombang

Sertifikasi Guru Melalui PLPG Dibagi 4 Gelombang

Sertifikasi guru yang dilakukan melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 ditargetkan selesai.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan sertifikasi guru yang dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari kemdikbud.go.id (15/4/2016).

Kebijakan ini diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta. Sertifikasi guru melalui PLPG ini berlaku bagi guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.

"Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," kata Pranata.


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru tersebut. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/04/sertifikasi-guru-melalui-plpg-dibagi-4-gelombang.html#ixzz45s7ATygt

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016



Pendidikannews.com, Bogor (14/04) perubahan kebijakan pemerintah terkait sertifikasi guru tahun 2016 tentu sangat diharapkan oleh guru yang masuk dalam kategori SG PPGJ dimana yg semula dibagi 2 cluster PLPG dan SG PPGJ untuk TMT <2005 & >2005, untuk kategori SG PPGJ dirasa memberatkan para guru karena harus membayar biaya pendidikan sekitar 7 juta lebih untuk tingkat SD dan 14 Juta untuk tingkat SMP.

Dengan adanya perubah kebijakan ini tentunya guru sangat senang dengan kebijakan pemeritah ini, karena semua biaya ditanggung oleh pemerintah, tentu ini modal awal bagi guru untuk mempersiapkan diri untuk lebih baik, perubahan ini tertuang dalam buku Pedoman Penetapan Peserta 2016 edisi revisi  Download Buku 1 Revisi

untuk informasi lengkap bisa dipelajari dalam buku 1 revisi atau bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota dan tentunnya upt kecamatan masing-masing

ada beberapa point penting syarat masuknya peserta sertifikasi Guru tahun 2016 ini
1. Memiki NUPTK
2. Sudah memiliki Ijasah S1 dari perguruan tinggi yg diakui dan terakreditasi
3. Sudah mengikuti UKG Tahun 2015 dengan skor minimal 5.5 dan sesuai dengan mapel
4. Menunjukan KBM 5 tahun berturut'' sesuai mapel yang diangkat dan SK Pengangkatan
untuk lebih jelas baca di buku 1 revisi 

Semoga bermanfaat..










Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah


Mendikbud Anies Baswedan: program sertifikasi guru tetap dibiayai pemerintah.
Pemerintah akan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan program sertifikasi guru melalui PLPG dibiayai oleh Pemerintah. "Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari kemdikbud.go.id (11/04/2016).

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.

“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan kebijakan program sertifikasi yang dibiayai guru sendiri, khususnya bagi guru yang diangkat setelah tahun 2006 yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka harus mengikuti program sertifikasi guru melalui SG-PPG dengan biaya sendiri. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan guru, bahkan muncul petisi yang meminta menggratiskan SG-PPG

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/04/program-sertifikasi-guru-tetap-dibiayai-pemerintah.html#ixzz45WZui7Lo