Pendidikannews.com, Bogor (14/04) perubahan kebijakan pemerintah terkait sertifikasi guru tahun 2016 tentu sangat diharapkan oleh guru yang masuk dalam kategori SG PPGJ dimana yg semula dibagi 2 cluster PLPG dan SG PPGJ untuk TMT <2005 & >2005, untuk kategori SG PPGJ dirasa memberatkan para guru karena harus membayar biaya pendidikan sekitar 7 juta lebih untuk tingkat SD dan 14 Juta untuk tingkat SMP.
Dengan adanya perubah kebijakan ini tentunya guru sangat senang dengan kebijakan pemeritah ini, karena semua biaya ditanggung oleh pemerintah, tentu ini modal awal bagi guru untuk mempersiapkan diri untuk lebih baik, perubahan ini tertuang dalam buku Pedoman Penetapan Peserta 2016 edisi revisi Download Buku 1 Revisi
untuk informasi lengkap bisa dipelajari dalam buku 1 revisi atau bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota dan tentunnya upt kecamatan masing-masing
ada beberapa point penting syarat masuknya peserta sertifikasi Guru tahun 2016 ini
1. Memiki NUPTK
2. Sudah memiliki Ijasah S1 dari perguruan tinggi yg diakui dan terakreditasi
3. Sudah mengikuti UKG Tahun 2015 dengan skor minimal 5.5 dan sesuai dengan mapel
4. Menunjukan KBM 5 tahun berturut'' sesuai mapel yang diangkat dan SK Pengangkatan
untuk lebih jelas baca di buku 1 revisi
Semoga bermanfaat..
0 komentar:
Post a Comment