Home AD

Post AD

home ads

Recent Posts

Facebook

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016



Cara mengecek atau melihat  calon peserta sertifikasi guru tahun 2016.
Daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 telah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sertifikasi guru tahun ini akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Guru yang dibiayai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.


Saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta sertifikasi guru dapat dilihat melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun 2016. Rencananya pendaftaran calon peserta PLPG akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Cara mengecek calon peserta sertifikasi guru tahun 2016

1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

2. Klik menu Daftar Calon Peserta

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

3. Isikan NUPTK yang ingin dicari dalam daftar calon peserta

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

4. Akan tampil data daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015

Data calon peserta sertifikasi guru yang bisa dilihat adalah data guru, kategori peserta, pendidikan terakhir, dan instansi/sekolah. Bisa pula dilihat pola sertifikasi apakah PLPG atau SG-PPG, bidang studi sertifikasi, dan skor Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55.

PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Sertifikasi guru pola PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/04/cara-melihat-calon-peserta-sertifikasi-guru-tahun-2016.html#ixzz46Qm5o1VA

Kemendikbud Biayai Sertifikasi Untuk 555.467 Guru

Kemendikbud Biayai Sertifikasi Untuk 555.467 Guru

Kemendikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.
Kemendikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru melalui jalur PLPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, ditargetkan pada tahun 2019 semua guru sudah tersertifikasi.

Baca juga: Semua Guru yang Belum Sertifikasi Ikut PLPG

"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang SekolahDasar.Net kutip dari kemdikbud.go.id (15/04/2016).

Guru yang akan dibiayai sertifikasinya melalui jalur PLPG tersebut merupakan guru dalam jabatan yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi. SG-PPG dengan biaya sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

"Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," kata Pranata.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Sertifikasi Guru Melalui PLPG Dibagi 4 Gelombang

Sertifikasi Guru Melalui PLPG Dibagi 4 Gelombang

Sertifikasi guru yang dilakukan melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 ditargetkan selesai.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan sertifikasi guru yang dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari kemdikbud.go.id (15/4/2016).

Kebijakan ini diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta. Sertifikasi guru melalui PLPG ini berlaku bagi guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.

"Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," kata Pranata.


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru tersebut. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/04/sertifikasi-guru-melalui-plpg-dibagi-4-gelombang.html#ixzz45s7ATygt

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016



Pendidikannews.com, Bogor (14/04) perubahan kebijakan pemerintah terkait sertifikasi guru tahun 2016 tentu sangat diharapkan oleh guru yang masuk dalam kategori SG PPGJ dimana yg semula dibagi 2 cluster PLPG dan SG PPGJ untuk TMT <2005 & >2005, untuk kategori SG PPGJ dirasa memberatkan para guru karena harus membayar biaya pendidikan sekitar 7 juta lebih untuk tingkat SD dan 14 Juta untuk tingkat SMP.

Dengan adanya perubah kebijakan ini tentunya guru sangat senang dengan kebijakan pemeritah ini, karena semua biaya ditanggung oleh pemerintah, tentu ini modal awal bagi guru untuk mempersiapkan diri untuk lebih baik, perubahan ini tertuang dalam buku Pedoman Penetapan Peserta 2016 edisi revisi  Download Buku 1 Revisi

untuk informasi lengkap bisa dipelajari dalam buku 1 revisi atau bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota dan tentunnya upt kecamatan masing-masing

ada beberapa point penting syarat masuknya peserta sertifikasi Guru tahun 2016 ini
1. Memiki NUPTK
2. Sudah memiliki Ijasah S1 dari perguruan tinggi yg diakui dan terakreditasi
3. Sudah mengikuti UKG Tahun 2015 dengan skor minimal 5.5 dan sesuai dengan mapel
4. Menunjukan KBM 5 tahun berturut'' sesuai mapel yang diangkat dan SK Pengangkatan
untuk lebih jelas baca di buku 1 revisi 

Semoga bermanfaat..










Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah


Mendikbud Anies Baswedan: program sertifikasi guru tetap dibiayai pemerintah.
Pemerintah akan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan program sertifikasi guru melalui PLPG dibiayai oleh Pemerintah. "Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari kemdikbud.go.id (11/04/2016).

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.

“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan kebijakan program sertifikasi yang dibiayai guru sendiri, khususnya bagi guru yang diangkat setelah tahun 2006 yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka harus mengikuti program sertifikasi guru melalui SG-PPG dengan biaya sendiri. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan guru, bahkan muncul petisi yang meminta menggratiskan SG-PPG

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/04/program-sertifikasi-guru-tetap-dibiayai-pemerintah.html#ixzz45WZui7Lo

DOWNLOAD KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD / MI TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN 2015/2016

DOWNLOAD KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD / MI TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis POS Ujian Sekolah SD/MI dan Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016. POS Ujian Sekolah SD/MI tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/H/Hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 17 Desember 2015

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 atau POS US SD/MI 2016, Jadwal pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan 18 Mei 2016.


Berikut ini jadwal lengkap Ujian Sekolah SD/MI sebagai berikut


Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu kepala sekolah atau guru SD/MI download Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016.



Sumber : http://forumgurunusantara.blogspot.co.id/


KEMENDIKBUD: 108.384 GURU HONORER SELURUH INDONESIA DAPAT INSENTIF, BERIKUT BESARANNYA

KEMENDIKBUD: 108.384 GURU HONORER SELURUH INDONESIA DAPAT INSENTIF, BERIKUT BESARANNYA

Salam sukses buat kita rekan-rekan Guru Honorer seluruh Indonesia. Berikut kami akan memberikan informasi yang menggembirakan terkait Guru Honorer seluruh Indonesia sebanyak 108.384 akan mendapat insentif. Selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.
Sebanyak 108.384 guru honorer di Tanah Air akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai April mendatang. Mereka akan mendapatkan insentif sebesar 200.000 hingga 400.000 rupiah per bulan.
“Untuk itu, pemerintah menganggarkan dana 396 miliar rupiah,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/3).
Pembayaran insentif tersebut dilakukan setiap triwulan. Guru honorer yang berhak mendapatkan insentif yakni guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi, kemudian lamanya mengajar (senioritas), kualifikasi, dan jumlah jam yang diajar.
“Jadi nanti insentif untuk setiap guru berbeda-beda insentif yang didapatnya. Tidak seperti upah minimum regional, yang disamaratakan, tapi ada kriterianya,” kata Sumarna. Selain itu, lanjutnya, juga dihitung tingkat kemahalan di daerah tersebut. Insentif yang diterima guru honorer di tiap daerah nantinya akan berbeda. 
 
Dia menambahkan guru yang mendapatkan insentif tersebut merupakan guru honorer dari TK hingga SMA.
Disinggung, apakah nanti pemberian insentif itu meningkatkan jumlah guru honorer, Pranata mengatakan bahwa kepala sekolah tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer. Pihaknya juga akan melakukan validasi terhadap guru honorer.
 
Pranata mengakui bahwa saat ini memang terjadi kelebihan dan kekurangan guru, akibat distribusi yang tidak merata. Penyebab utama dari tidak meratanya guru itu adalah keengganan guru untuk tidak dipindahkan karena sudah nyaman dengan kondisi yang sudah ada.
Kasus yang terjadi pada Guru Honorer SDN Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Adi Meliyati Tamone, juga dikarenakan tidak meratanya distribusi guru.
 
“Guru di sekolah itu ada delapan. Sementara jumlah ruang belajar hanya enam. Dengan demikian ada kelebihan guru, ketika diminta pindah Ibu Adi tidak mau,” kata Pranata.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, pemberian insentif kepada guru honorer didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam per minggu.
 
Ia menjelaskan, insentif guru non PNS yang akan diberikan ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
 
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016. “Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran,” katanya.
 
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait insentif Guru Honorer seperti yang dilansir dari koran-jakarta.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih.

 Sumber :http://www.situsguruindonesia.com

ALHAMDULILLAH, KEMENKEU SUDAH MENDISTRIBUSIKAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TRIWULAN PERTAMA 2016 KE SELURUH DAERAH

ALHAMDULILLAH, KEMENKEU SUDAH MENDISTRIBUSIKAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TRIWULAN PERTAMA 2016 KE SELURUH DAERAH

 

Selamat buat rekan-rekan Bapak/Ibu Guru yang dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun 2016 sudah cair, karena KEMENKEU sudah mendistribusikan dana TPG triwulan pertama tahun 2016 ke seluruh daerah. Untuk informasi selengkapnya silahkan simak berikut ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendistribusikan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016 ke sejumlah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap bisa segera disalurkan ke guru penerima.
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, anggaran TPG triwulan pertama ini untuk membayar tunjangan periode Januari sampai Maret. 
’’Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dirapel tiga bulanan,’’ kata Tagor, kemarin (8/4).

Tunjangan yang mulai dicairkan itu merupakan bagian dari alokasi TPG selama 2016 sekitar Rp 80 triliun. Tagor menuturkan Kemendikbud berharap pemda segera merealisasikan pencairan TPG triwulan pertama itu.
Sebab dananya sudah ditransfer ke rekening masing-masing pemda. Dia menegaskan guru-guru yang sudah mengantongi surat keputusan pencairan tunjangan profesi (SKTP), TPG-nya harus segera dicairkan.
Sebaliknya bagi yang sudah bersertifikat profesi tetapi belum mengantongi SKTP diharap segera memprosesnya. 
’’Data di dapodik (data pokok pendidikan, red) harus diperbaiki supaya bisa mendapatkan SKPT,’’ katanya. Tagor menuturkan pencairan TPG tidak bisa asal-asalan.
Untuk bisa mendapatkan SKPT banyak sekali syaratnya. Diantaranya adalah guru harus mendapatkan sertifikat profesi mengajar. Kemudian guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. ’’Selama persyaratannya klir, SK pencairan tunjangan bisa diterbitikan,’’ tandasnya.
Tagor mengingatkan, perbaikan data guru di dapodik tidak boleh melewati Mei depan. Kemendikbud menerapkan skema siapa cepat dia dapat. Secara berkala Kemendikbud akan mengecek seberapa banyak lembar SKTP yang sudah diterbitkan ke guru.
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pencairan TPG harus tepat sasaran dan tepat jumlah. 
’’Jika sembarangan dicairkan, saya bisa kena pidana memperkaya orang lain,’’ jelasnya. 
Untuk itu pejabat yang akrab disapa Pranata itu berharap guru-guru yang merasa SKTP-nya belum terbit untuk proaktif mencari tahu penyebabnya. Sehingga bisa segera dilengkapi dan diterbitkan SKTP-nya.
Pranata membantah ada masalah pengisian dapodik lantaran perbedaan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dia menjelaskan sistem pengisian data di dapodik terus diperbaharui supaya tidak sampai merugikan guru.
Dia menjelaskan, pencairan TPG untuk guru-guru PNS daerah (PNSD) berada di pemkab atau pemkot sesuai domisili.



Sementara untuk pencairan TPG bagi guru non-PNS ada di Kemendikbud. Jadi uang dari Kemendikbud akan langsung ditransfer ke guru. ’’Baik guru PNSD maupun non-PNS harus pegang dulu SKTP, baru tunjangannya bisa diterima,’’ katanya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti berharap pencairan TPG triwulan pertama berjalan lancar. Sebab dia mencapatkan informasi bahwa banyak guru yang tidak mendapatkan SKTP sehingga TPG-nya tidak akan bisa dicairkan. ’’Ironisnya SKTP itu tidak cair karena ada kurikulum ganda saat ini,’’ jelasnya. 
Menurut Retno, data pokok pendidikan (Dapodik) saat ini tidak peka terhadap beragamnya mata pelajaran yang ada di Kurikulum 2013. 
Dia mencontohkan ada mata pelajaran bahasa Inggris utama dan peminatan. Nah dapodik hanya bisa membaca beban mengajar bahasa Inggris utama saja. Sehingga ada guru yang dinilai jam mengajarnya kurang dari 24 tatap muka per pekan.

Demikian informasi yang kami sampaikan terkait telah cairnya TPG triwulan pertama tahun 2016 oleh Kemenkeu seperti yang dilansir dari JPNN.COM. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. 

 Sumber :http://www.situsguruindonesia.com

SEKOLAH BELUM SINGKRON DAPODIK MARET 2016

INFO DAPODIK SEKOLAH BELUM SINGKRON.....SIAP-SIAP TIDAK CAIR

Berikut dasar surat dan lampiran


Lampiran sekolah yg belum singkron dapodik bulan maret



mohon di informasikan kepada sekolah yg bersangkuta jika ada dari bapak/ibu guru yg membaca informasi ini





























Mensos: Tahun 2016, Ibu Hamil Dapat Bantuan PKH Rp 1,2 Juta

Mensos: Tahun 2016, Ibu Hamil Dapat Bantuan PKH Rp 1,2 Juta

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tahun ini Program Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) akan ditambah jumlah penerima dan besaran uangnya.

“Pada 2015, PKH bagi ibu-ibu hamil mendapat Rp 1 juta empat kali cair. Sedangkan 2016 ini ditingkatkan menjadi Rp 1,2 juta dengan empat kali cair,” lapor Mensos kepada Presiden Joko Widodo di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu, 23 Maret. Diterima oleh Health-Liputan6.com melalui siaran pers, ditulis Jumat (25/3/2016). 

Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), kata Mensos, anak Sekolah Dasar (SD) Rp 450, Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 750 ribu, serta ana Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat Rp 1 juta.

“Program KIP diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA dengan pencairan empat kali dalam setahun, sehingga tidak hanya ibu-ibu sehat tapi anak-anak mereka bisa pintar,” tandasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo berpesan kepada para penerima bantuan agar menggunakan uang untuk keperluan yang bermanfaat dan tidak yang lainnya.

“Dari uang yang diterima agar dipergunakan untuk hal bermanfaat dan tidak yang lainnya, seperti membeli rokok apalagi pulsa,” pintanya.

Pada kesempatan itu, Presiden memberikan bantuan langsung kepada warga yang berhak menerima, seperti PKH, penyandang disabilitas, beras sejahtera (rastra), bantuan bagi lanjut usia (lansia), serta KIP.

Juga, Presiden membagi-bagikan 5 unit sepeda bagi yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, dan sejumlah warga dan siswa pun mendapatkan dengan senang.

Sumber : http://health.liputan6.com/read/2467493/mensos-tahun-2016-ibu-hamil-dapat-bantuan-pkh-rp-12-juta

KUNJUNGAN KERJA BUPATI BOGOR BOLING KELILING, KE SDN SIBANTENG 01

KUNJUNGAN KERJA BUPATI BOGOR BOLING KELILING KE SDN SIBANTENG 01


pendidikannews.com. Leuwisadeng, Kunjungan Kerja Bupati Bogor dalam acara Boling di Kecamatan Leuwisadeng (24/04) di Sambut meriah oleh siswa-siswi, dan Dewan Guru SDN Sibanteng 01 dan didampingi Kepala Sekolah dan Kepala UPTP Serta Unsur dari Kecamatan Leuwisadeng, 


Moment ini sangat berharga bagi para pendidik karena bisa langsung bertatap muka langsung dengan Bupati, tak lupa antusias masyarakat Sibanteng yg begitu besar karena ini langsung bertatap muka dengan Bupati..

Galeri Foto By (Iksan Famhi)

 Nampak Bupati Memberi motivasi kepada siswa-siswi SDN Sibanten 01







Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG 2016?

Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG 2016?

Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG 2016?

Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG 2016?
Lama Sertifikasi Guru melalui PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan. Guru harus membayar sendiri biayanya.
Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan dua pola, yakni: Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan 2 pola, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). PLPG hanya bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar sebelum 31 Desember 2005, sedangkan guru yang diangkat setelah itu, harus mengikuti SG-PPG. Berikut persyaratan peserta SG-PPG tahun 2016:

a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).

b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah. 

c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Berapa Lama SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?

SG-PPG tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pola ini dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan workshop ke-1, on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan. Lama SG-PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan.

Baca Juga: Berapa Biaya SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?

Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri untuk biaya sertifikasi profesi. Biaya sertifikasi melalui pola PPG yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK mencapai 14 juta.

Guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Meskipun setelah mendapatkan sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kebijakan ini memang bisa memicu polemik di kalangan guru. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/04/berapa-lama-dan-biaya-sertifikasi-guru-ppg-2016.html#ixzz450v41vD5

Penasaran Dengan Hasil UKG Kemendikbud? Inilah Hasil UKG Tahun 2015

Penasaran Dengan Hasil UKG Kemendikbud? Inilah Hasil UKG Tahun 2015



pendidikannews.com. Bagaimana cara melihat pengumuman hasil nilai UKG 2015? Seperti pelaksanaan UKG tahun 2012 yang lalu, setelah selesai ujian guru dapat melihat hasil / nilai UKG. Kalau pada tahun 2012, cara melihat pengumuman hasil UKG guru dapat langsung melihat nilai hasil UKG. Sedangkan cara melihat hasil UKG 2015 ini dapat dilakukan dengan mengetahui jumlah soal yang dijawab benar dan berapa soal yang dijawab salah. Jadi Nilai hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 secara online dapat langsung dilihat oleh guru setelah menyelesaikan ujian melalui sistem Computer Based Test (CBT) tersebut, nilai hasil UKG yang diperoleh guru akan ditampilkan yang berupa hasil kompetensi pedagogik dan kompetensi professional

Mau tahu Nilai UKG 2015 lengkapnya silahkan di download aja biar gak penasaran...

DownloadNilai UKG 2015
Download Via G.Drive :Nilai UKG 2015

Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang mengajar sebelum tahun 2005 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang mengajar setelah tahun 2005. Sertifikasi guru ini diikuti guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Berikut Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016


Download Kisi-kisi Ujian Praktek SD/MI Tahun 2016

Download Kisi-kisi Ujian Praktek SD/MI Tahun 2016

Kisi-kisi ujian praktek dan pedoman penilaian ujian praktek SD/MI.
Kisi-kisi ujian praktek dan pedoman penilaian ujian praktek SD/MI.
Ujian sekolah (US) untuk jenjang SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2015/2016 akan digelar mulai tanggal 16 sampai 18 Mei 2016. Ujian akhir yang dulunya dikenal dengan Ujian Nasional (UN) ini tetap mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu; Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.

Selain US, seluruh mata pelajaran pada tingkat SD/MI juga akan diujikan melalui ujian akhir sekolah. Dalam ujian tersebut ada dua jenis tes (ujian) yaitu ujian tulis dan ujian praktek. Ujian ini juga menjadi salah satu dasar kelulusan siswa.

Berikut Kisi-kisi Ujian Praktek SD/MI Tahun 2016

Kisi-kisi Ujian Praktek Bahasa Indonesia

Kisi-kisi Ujian Praktek IPA

Kisi-kisi Ujian Praktek Penjaskes

Kisi-kisi Ujian Praktek Pendidikan Agama Islam

Kisi-kisi Ujian Praktek Seni Budaya dan Ketrampilan

Kisi-kisi Ujian Praktek Bahasa Jawa

Kisi-kisi Ujian Praktek Bahasa Inggris

Selain ujian teori tertulis berupa soal pilihan ganda, dalam pelaksnaan ujian akhir sekolah untuk SD/MI, beberapa mata pelajaran juga ada ujian praktek. Materi yang digunakan dalam ujian praktek adalah kompetensi dasar pada kelas 4, 5, dan 6.

Baca juga: Soal Latihan UN SD/MI 2016 dan Kunci Jawabannya

Semoga dengan kisi-kisi ujian praktek dan pedoman penilaian ujian praktek SD/MI tahun 2016 di atas dapat membantu guru dan siswa kelas 6 untuk menghadapi ujian akhir sekolah, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/03/download-kisi-kisi-ujian-praktek-sdmi-tahun-2016.html#ixzz44XFgUOSe

Ibas Yakin Kurikulum 2013 Melahirkan Generasi Berkarakter

Ibas Yakin Kurikulum 2013 Melahirkan Generasi Berkarakter


Anggota Komisi X DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. FOTO: JPNN.com










Anggota Komisi X DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. FOTO: JPNN.com
JAKARTA – Kurikulum 2013 diberlakukan secara nasional mulai Juli mendatang. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan sekolah sasaran akan mulai menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) yang telah direvisi.
Pemerintah pun optimistis, seluruh sekolah yang menerapkan K-13 akan mudah mengimplementasikannya karena metodenya kini telah disederhanakan dan diringkas.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menyambut baik penerapan sistem pendidikan Indonesia yang telah disempurnakan tersebut.
“Kami optimis K-13 yang mulai diterapkan di era pemerintahan SBY dapat mewujudkan siswa-siswi menjadi Indonesianist yang berbudaya, berkarakter serta terampil. Metode pembelajaran yang tematik dan terpadu semakin membuka peluang Indonesia menyambut terciptanya generasi emas Indonesia," kata Ibas di sela Penataran Pimpinan dan Kader Utama Partai Demokrat di Bogor, Kamis, (31/3).
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur VII ini menegaskan bahwa Indonesia harus terus meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air seiring dengan berkembangnya dinamika ilmu pengetahuan global.
Dengan demikian, lanjut Ibas, Indonesia bisa terus mencetak generasi penerus yang berkualitas internasional serta memiliki daya saing. "Dunia terus berubah, Indonesia harus menyesuaikan. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kita terus bangun generasi berdaya saing global,” imbuhnya.
Menurut Ibas, banyak tantangan dunia pendidikan Indonesia yang harus dihadapi generasi penerus bangsa. Implementasi K13 memuat aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku anak didik.
“Semoga mereka bisa terus mengembangkan berbagai penelitian strategis untuk membantu pemerintah mewujudkan ketahanan pangan dan energi, formula transpotasi publik, farmasi dan bidang lain yang dibutuhkan masyarakat Indonesia,” katanya.
Sumber : (http://www.jpnn.com/)