KEMENDIKBUD: 108.384 GURU HONORER SELURUH INDONESIA DAPAT INSENTIF, BERIKUT BESARANNYA
Salam sukses buat kita rekan-rekan Guru Honorer seluruh Indonesia.
Berikut kami akan memberikan informasi yang menggembirakan terkait Guru
Honorer seluruh Indonesia sebanyak 108.384 akan mendapat insentif.
Selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.
Sebanyak
108.384 guru honorer di Tanah Air akan mendapatkan insentif dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai April
mendatang. Mereka akan mendapatkan insentif sebesar 200.000 hingga
400.000 rupiah per bulan.
“Untuk itu, pemerintah menganggarkan dana 396 miliar rupiah,” kata
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata,
dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/3).
Pembayaran insentif tersebut dilakukan setiap triwulan. Guru honorer
yang berhak mendapatkan insentif yakni guru honorer yang belum menerima
tunjangan profesi, kemudian lamanya mengajar (senioritas), kualifikasi,
dan jumlah jam yang diajar.
“Jadi nanti insentif untuk setiap guru berbeda-beda insentif yang
didapatnya. Tidak seperti upah minimum regional, yang disamaratakan,
tapi ada kriterianya,” kata Sumarna. Selain itu, lanjutnya, juga
dihitung tingkat kemahalan di daerah tersebut. Insentif yang diterima
guru honorer di tiap daerah nantinya akan berbeda.
Dia menambahkan guru yang mendapatkan insentif tersebut merupakan guru honorer dari TK hingga SMA.
Disinggung, apakah nanti pemberian insentif itu meningkatkan jumlah guru
honorer, Pranata mengatakan bahwa kepala sekolah tidak diperbolehkan
lagi mengangkat guru honorer. Pihaknya juga akan melakukan validasi
terhadap guru honorer.
Pranata mengakui bahwa saat ini memang terjadi kelebihan dan kekurangan
guru, akibat distribusi yang tidak merata. Penyebab utama dari tidak
meratanya guru itu adalah keengganan guru untuk tidak dipindahkan karena
sudah nyaman dengan kondisi yang sudah ada.
Kasus yang terjadi pada Guru Honorer SDN Oefafi, Kecamatan Kupang Timur,
Kabupaten Kupang, Adi Meliyati Tamone, juga dikarenakan tidak meratanya
distribusi guru.
“Guru di sekolah itu ada delapan. Sementara jumlah ruang belajar hanya
enam. Dengan demikian ada kelebihan guru, ketika diminta pindah Ibu Adi
tidak mau,” kata Pranata.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK
Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, pemberian insentif kepada
guru honorer didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap
orang bisa terima berbeda jumlahnya. Batas minimal jam yangg harus
dimiliki minimal 24 jam per minggu.
Ia menjelaskan, insentif guru non PNS yang akan diberikan ini merupakan
penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005
bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak
diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi
dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik)
serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen
GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun
2016. “Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon
penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM
Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran,” katanya.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait insentif Guru Honorer seperti yang dilansir dari koran-jakarta.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment