Home AD

Post AD

home ads

Recent Posts

Facebook

Laki-Laki Tidak Boleh Menangis?

Laki-Laki Tidak Boleh Menangis?

Foto ;(detik.com)
SERINGKALI ibu-ibu melarang anak lelakinya menangis, sehingga ajaran itu membekas dalam dirinya. Akibatnya, saat menghadapi masalah sesulit apa pun, seorang lelaki mengharamkan air mata sebagai pelampiasan. Kemudian pelampiasannya justru diarahkan pada kemarahan. Baginya marah ialah kewajaran bagi lelaki dalam melampiaskan kejengkelan.
Oleh sebab itu, jangan heran kalau kebanyakan lelaki suka marah-marah, sebab hal tersebut salah satunya diakibatkan pola didik yang kurang tepat. Apa salahnya lelaki menangis? Bukankah air mata juga milik lelaki dan diberikan dengan sengaja oleh Sang Maha Pencipta untuk menjadi penyadaran, bahwa sekuat-kuatnya manusia, tetap memiliki hati yang kadang tak mampu membahasakan kedalaman luka.
Bila anak lelaki menangis, biarkanlah menangis. Belailah rambutnya, sebab belaian yang tulus dari seorang Ibu jauh lebih baik daripada doktrin gerimis air mata tak boleh menderaskan tangis untuk menghalau mendung kesedihan dalam diri seorang lelaki. Hakikatnya, lelaki juga punya jiwa yang bisa tersayat dukacita. Sebab itu jalan terbaik untuk membijaksanakan hatinya ialah memberikannya penguatan sesungguhnya setiap ujian hidup sudah menjadi ketentuan dari Allah Subahanahu wa Ta’ala.
Demikian pula dalam hubungan berkasihsayang antara dua pencinta. Seorang lelaki jangan meremehkan kedahsyatan air mata untuk meleburkan amarah di dalam dada. Daripada menyakiti perempuan yang dicinta dengan kemarahan, lebih baik menangislah barangkali lewat air mata itu akan mendewasakan kehidupan. Percayalah, kemarahan tidak akan menyelesaikan masalah, justru kemarahan akan menimbulkan masalah baru yang menyulitkan hubungan cintamu.
Bagi perempuan yang melihat lelakinya menangis, jangan menafsirnya sebagai kelemahan. Sungguh, lelaki memilih menderaskan hujan tangis jauh lebih baik daripada menghadirkan petir kemarahan akibat mendung kekecewaan memenuhi langit jiwanya. Saat perempuan mengetahui lelakinya menangis, datanglah dan genggam jemarinya dengan sepenuh cinta. Meski hanya diam namun itu sudah cukup membuat lelakimu menemukan kebahagiaan yang tak mampu dilukiskan dengan kata-kata
catatan :Arief Siddiq Razaan, 17 September 2015
Sumber :www.islampos.com

Cetak SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Pensiunan PNS


Cetak SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Pensiunan PNS


Lapor SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, termasuk Pensiunan PNS yang penghasilannya sudah dipotong pajak oleh PT. Taspen. Salah satu jenis SPT Tahunan adalah SPT Tahuna 1770 SS yaitu SPT Tahunan untuk Wajib Pajak yang penghasilan setahun sampai dengan RP60.000.00,- (enam puluh juta rupiah). Untuk membantu Pensiunan PNS mencetak SPT Tahunan 1770 SS Anda bisa mengakses alamat-alamat berikut ini. Tinggal memasukkan Nomor Pensiun atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mencetak SPT Tahunan 1770 SS, dengan mengambil data Lampiran A2 secara otomatis ke lama web PT. Taspen yaitu di http://hosts.taspen.com/espt/index.php. Berikut alamatnya :

http://sptpensiunan.spesial.info/
Caranya adalah :
  1. Masukkan Nomor Pensiun atau NPWP
  2. Pilih Tahun Pajak
  3. Klik Submit
  4. Pastikan data yang muncul benar
  5. Klik “Cetak SPT 1770 SS di Kertas Kosong” untuk mendownload SPT Tahunan 1770 SS dalam format Ms. Excel jika akan mencetak dengan kertas kosong
  6. Klik “Cetak SPT 1770 SS di Kertas Form” untuk mendownload SPT Tahunan 1770 SS dalam format Ms. Excel jika akan mencetak dengan kertas Formulir 1770 SS yang bisa Anda dapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Contoh formulir klik disini.
  7. Buka file Ms. Excel hasil download
  8. Isikan Total Harta dan Total Kewajiban (Hutang)
  9. Sebelum mencetak pastikan settingan ukuran kertas Folio/F4/8.5×13 atau Legal/8.5×15
  10. Cetak
  11. Tanda tangani
  12. Sampaikan ke KPP atau Dropbox SPT Tahunan terdekat
Demikian, Semoga bermanfaat..
Sumber : (http://spesial.info/2015/02/13/cetak-spt-tahunan-1770-ss-wajib-pajak-pensiunan-pns/)

Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 April

Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 April



Jakarta -Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016.

"Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik," kata keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).

Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

"Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik," ujarnya.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.

"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulisnya.
Sumber (detik.com)

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016



pendidikannews.com -Assalamu'alaikum, ada yang beda dalam penetapan sertifikasi tahun 2016 dimana ada 2 yaitu 

Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
  1. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF atau PLPG sesuai dengan kesiapannya.
    Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
    Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui LPMP untuk dinilai oleh asesor.
    Jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru yang bersangkutan menjadi peserta pola PLPG setelah mengikuti UKG Tahun 2015.
    Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan, maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi portofolio tidak mencapai passing grade, guru menjadi peserta sertifikasi pola PLPG. Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang memilih sertifikasi pola PLPG dan yang memilih pola PF tetapi tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio .
    Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pelaksanaan PLPG mengikuti mata pelajaran bidang keahlian atau latar belakang pendidikan S1-nya.
    Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4a).
     
Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)


SG-PPG adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan
Guru pegawai negeri sipil dan guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Guru peserta SG-PPG adalah guru yang diangkat setelah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2015 dan Masyarakat, serta telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
SG-PPG dilaksanakan untuk menghasilkan capaian pembelajaran (CP) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 7, dengan tujuan:
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembelajaran;
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk membentuk kepribadian yang berintegritas, taat regulasi, berjiwa gotong royong, memiliki etos kerja, dan semangat bela negara;
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk berkomunikasi, berinteraksi, serta beradaptasi di lingkungan sekolah dan masyarakat; dan
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk menguasai struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.



Pelaksanaan SG-PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi minimal B dan ditetapkan oleh pemerintah (Kemenristekdikti).
Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti seleksi masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK.
Bagi guru yang lulus seleksi masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan:  workshop 1, PPL 1, workshop 2, dan  PPL 2.



untu lebih mempersingkat saya akan memberi gambaran umum saja alur sertifikasi apa saja yg harus dipersipakan dalam sertifikasi 2016 ini.

dari kategori diatas jelas, masuk dalam kategori mana bapak ibu guru dalam sertifikasi tahun 2016.

berikut saya lampirkan data guru yang sudah terjaring dalam data dapodik dan paparan jelas bisa di download dalam file ini untuk memudahkan bapak/ibu guru yang akan mengikuti sertifikasi di tahun 2016. untuk penjelasan bisa menghubungi dinas pendidikan atau uptp wilayah masing untuk dilakukan verifikasi