Menyambung dan melengkapi berita
perihal Verval PTK yang kami publikasi sebelumnya, maka kami informasikan bahwa
pada saat ini PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan) telah
merilis Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK. Panduan tersebut berisikan
informasi dan petunjuk penggunaan sistem verifikasi dan validasi Data Master
GTK yang dapat diakses pada laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Panduan memuat penjelasan mengenai mekanisme
penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemendikbud dan juga mekanisme penerbitan
dan penonaktifan NUPTK GTK Kemenag. Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK
dapat diakses pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/files/Panduan%20Pengelolaan%20Data%20GTK%20dan%20NUPTK.pdf.
Dalam Panduan Pengelolaan Data
GTK dan NUPTK juga berisi penjelasan dan tata cara untuk melakukan proses
VervalGTK (sebelumnya dipopulerkan dengan nama VervalPTK). Dalam teknis
operasionalnya VervalGtk/vervalPTK akan melibatkan beberapa pihak yang
berhubungan dengan data master GTK, oleh karenya system ini memiliki pembagian level
akses sebagai Operator Dapodik Sekolah, Operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Operator Ditjen GTK, dan Operator PDSPK, dimana masing-masing
level dapat menjalankan proses sesuai dengan kewenangannya. Dalam Panduan Pengelolaan
Data GTK dan NUPTK ini menjelaskan tatacara Operator Dapodik Sekolah untuk melakukan
perbaikan data Master GTK, upload foto, proses pengajuan calon penerima NUPTK
dan juga proses penonaktifan NUPTK. Juga memberikan panduan bagi Operator Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota dalam melakukan proses approval pengajuan perubahan
data GTK, proses merger PTK duplikat, menetapkan sekolah induk, dan proses
approval pengajuan calon penerima NUPTK GTK Kemendikbud. VervalGTK/VervalPTK
dapat diakses pada laman: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Dalam pelaksanaan VervalGTK/VervalPTK
ini pihak sekolah hendaknya melakukan koordinasi dengan Penanggungjawab
Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
masing-masing. Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota adalah petugas yang ditunjuk berdasarkan surat dari
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 029/A/LL/2016
Tanggal 7 Januari 2016 Perihal: Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval
Data GTK dan NUPTK. Surat tersebut merupakan tindak tindak lanjut dari Surat
Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga kependidikan Nomor: 14652/B.B2/PR/2015
Tanggal 28 Desember 2015 Perihal: Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Ke 2 (dua)
surat tersebut dapat diakses pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160108055839_Edaran%20ke%20SDM.pdf.
Demikian informasi dari kami dan
terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Sumber :
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2016-03-12/panduan_pengelolaan_data_gtk_dan_nuptk
0 komentar:
Post a Comment