pendidikannews.com -Assalamu'alaikum, ada yang beda dalam penetapan sertifikasi tahun 2016 dimana ada 2 yaitu
Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
- Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF atau PLPG sesuai dengan kesiapannya.
Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui LPMP untuk dinilai oleh asesor.
Jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru yang bersangkutan menjadi peserta pola PLPG setelah mengikuti UKG Tahun 2015.Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan, maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi portofolio tidak mencapai passing grade, guru menjadi peserta sertifikasi pola PLPG. Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang memilih sertifikasi pola PLPG dan yang memilih pola PF tetapi tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio .
Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pelaksanaan PLPG mengikuti mata pelajaran bidang keahlian atau latar belakang pendidikan S1-nya.
Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4a).
Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru
(SG-PPG)
SG-PPG adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan
Guru pegawai negeri sipil dan guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Guru peserta SG-PPG adalah guru yang diangkat setelah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2015 dan Masyarakat, serta telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Guru pegawai negeri sipil dan guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Guru peserta SG-PPG adalah guru yang diangkat setelah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2015 dan Masyarakat, serta telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
SG-PPG dilaksanakan untuk menghasilkan capaian pembelajaran (CP) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 7, dengan tujuan:
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembelajaran;
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk membentuk kepribadian yang berintegritas, taat regulasi, berjiwa gotong royong, memiliki etos kerja, dan semangat bela negara;
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk berkomunikasi, berinteraksi, serta beradaptasi di lingkungan sekolah dan masyarakat; dan
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk menguasai struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembelajaran;
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk membentuk kepribadian yang berintegritas, taat regulasi, berjiwa gotong royong, memiliki etos kerja, dan semangat bela negara;
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk berkomunikasi, berinteraksi, serta beradaptasi di lingkungan sekolah dan masyarakat; dan
seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk menguasai struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.
Pelaksanaan SG-PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi minimal B dan ditetapkan oleh pemerintah (Kemenristekdikti).
Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti seleksi masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK.
Bagi guru yang lulus seleksi masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan: workshop 1, PPL 1, workshop 2, dan PPL 2.
untu lebih mempersingkat saya akan memberi gambaran umum saja alur sertifikasi apa saja yg harus dipersipakan dalam sertifikasi 2016 ini.
dari kategori diatas jelas, masuk dalam kategori mana bapak ibu guru dalam sertifikasi tahun 2016.
berikut saya lampirkan data guru yang sudah terjaring dalam data dapodik dan paparan jelas bisa di download dalam file ini untuk memudahkan bapak/ibu guru yang akan mengikuti sertifikasi di tahun 2016. untuk penjelasan bisa menghubungi dinas pendidikan atau uptp wilayah masing untuk dilakukan verifikasi
Download file Paparan dan data peserta ppg dan sg ppgj
0 komentar:
Post a Comment