Home AD

Post AD

home ads

Recent Posts

Facebook

NUPTK : Tenaga kependidikan/Administrasi kini dapat mengajukan NUPTK

NUPTK bukan hanya untuk pendidik atau guru saja namun juga untuk tenaga kependidikan/ administrasi. Karena jika kita lihat kepanjangan dari NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dari awal pendataannya, pengajuan NUPTK dapat diajukan oleh semua pendidik dan tenaga kependidikan, namun sejak tahun 2013 sampai 2015 hanya guru yang dapat mengajukan NUPTK. Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penerbitan NUPTK Guru dan Tenaga Pendidikan satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016 memang masih menjadi ganjalan bagi PTK honorer disekolah negeri untuk mendapatkan NUPTK. Disisi lain surat edaran tersebut membuka jalan bagi tenaga kependidikan untuk mendapatkan nuptk.

 Namun tentu saja tenaga kependidikan yang dapat mengajukan NUPTK hanya yang bertugas di sekolah swasta, sedangkan untuk tanaga kependidikan di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota (Baca : goo.gl/fLjrl2 )

Syarat dan Ketentuan NUPTK : 
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

0 komentar:

Post a Comment