NUPTK bukan hanya untuk pendidik atau guru saja namun juga untuk tenaga
kependidikan/ administrasi. Karena jika kita lihat kepanjangan dari
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dari awal pendataannya, pengajuan NUPTK dapat diajukan oleh semua
pendidik dan tenaga kependidikan, namun sejak tahun 2013 sampai 2015
hanya guru yang dapat mengajukan NUPTK.
Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember
2015 tentang penerbitan NUPTK Guru dan Tenaga Pendidikan satuan
pendidikan formal dan non formal di tahun 2016 memang masih menjadi
ganjalan bagi PTK honorer disekolah negeri untuk mendapatkan NUPTK.
Disisi lain surat edaran tersebut membuka jalan bagi tenaga kependidikan
untuk mendapatkan nuptk.
Namun tentu saja tenaga kependidikan yang dapat mengajukan NUPTK hanya
yang bertugas di sekolah swasta, sedangkan untuk tanaga kependidikan di
sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota (Baca
: goo.gl/fLjrl2 )
Syarat dan Ketentuan NUPTK :
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
0 komentar:
Post a Comment