DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (DIRJEN GTK) : SEKOLAH DILARANG ANGKAT GURU HONORER
Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat guru honorer. Karena
itu sekolah diminta tidak sembarangan mengangkat guru honorer meski ada
kekurangan tenaga pengajar.
“Kewenangan mengangkat guru hanya boleh dilakukan pemerintah pusat atau
pemerintah daerah,” jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna
Surapranata, Sabtu (12/3).
Jika sekolah mengalami kekurangan guru, prosedurnya adalah harus melapor
ke dinas pendidikan di daerah. Karena proses perekrutan guru harus
memenuhi kriteria tertentu.
Larangan sekolah merekrut sendiri guru honorer diakui Pranata, telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 Jo PP No 43/2007.
Artinya terhitung 2007, sekolah dilarang mengangkat guru honorer. “Jika
ada guru honerer yang diangkat setelah 2007, itu menyalahi aturan,”
tuturnya.
Pernyataan Pranata disampaikan terkait dengan pemecatan guru honorer di
SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Adi Meliyati
Tameno, oleh kepala sekolahnya. Adi Meliyati protes ke pemerintah pusat,
lantaran gajinya belum dibayar sekolah selama 3 tahun.
Terhadap kasus tersebut secara pribadi Pranata mengatakan
keprihatinannya. Tetapi tidak bisa membantu karena pengangkatan guru
yang bersangkutan dilakukan oleh kepala sekolah.
Sudah Berlebih Guru
Tetapi Pranata mengaku telah menyelidiki kasus tersebut ke lapangan.
Selain diangkat oleh kepala sekolah didapati pula fakta bahwa sekolah
tempat mengajar Adi Meliyati memang kelebihan guru.
“Jika melihat data pokok pendidikan atau dapodik, rombongan belajar atau
kelas di SD yang bersangkutan hanya ada 6 tetapi jumlah gurunya ada 8.
Jadi jelas kelebihan guru,” lanjut Pranata.
Tetapi protes dilayangkan ke pemerintah pusat kata Pranata itu salah
alamat. Karena pengangkatannya sebagai guru honorer oleh sekolah. Jadi
urusannya sebaiknya diselesaikan oleh sekolah, secara kekeluargaan.
Adi Meliyati dipecat dari sekolah karena menanyakan gajinya yang belum
juga dibayar. Adi mendapatkan gaji sebesar Rp250 ribu per bulan yang
diterima setiap triwulan. Adi sudah tidak menerima haknya sejak tiga
tahun yang lalu.
Kemudian, Adi mengirim SMS kepada bendahara sekolah untuk menanyakan
haknya, tapi kemudian kepala sekolah malah memecatnya. Bahkan, ketika
Adi mendatangi sekolah dengan bermaksud meminta maaf dan ingin terus
mengajar anak didiknya, kepala sekolah tetap tidak menerima dan malah
mengusirnya pulang.
Sumber : ( http://poskotanews.com/ )
0 komentar:
Post a Comment