Pada periode 2013 sampai 2015 guru honorer tidak dapat mengajukan NUPTK
karena berdasarkan Surat Edaran BPSDMP dan PMP Kemdikbud No.
14265/J/LL/2013dan No. 11148/J/LL/2015 pengajuan NUPTK khusus Guru
honor/GTT di sekolah Negeri harus melengkapi persyaratan SK pengangkatan
dari Bupati/Walikota. Persyaratan tersebut bisa dikatakan tidak mungkin
terpenuhi mengingat semua guru honorer hanya memiliki SK dari Kepala
Sekolah.
Bukan hanya itu permasalah yang dihadapi, Bupati/Walikota tidak dapat
menerbitkan SK pengangkatan guru honorer karena adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 yang melarang Gubernur, Walikota
dan Bupati mengangkat tenaga honorer.
Larangan pengangkatan tenaga honorer kembali ditegaskan dengan
dikeluarkannyaSurat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor
814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013. Hal tersebut mengakibatkan
seluruh guru honorer tidak dapat mengajukan NUPTK karena tidak memiliki
SK pengangkatan dari Bupati yang menjadi salah satu persyaratan
penerbitan NUPTK.
Dengan adanya kebijakan satu pintu pendataan oleh Kemendikbud, segala
bentuk pendataan bidang pendidikan harus melalui aplikasi DAPODIK.
Kebijakan tersebut memberi angin segar kepada semua guru honorer karena
adanya informasi bahwa pengajuan NUPTK melalui DAPODIK tidak akan
mempersyaratkan SK pengangkatan dari Bupati lagi. informasi yang
menyebar tersebut bukan tidak mendasar, pasalnya persyaratan yang
mengaruskan guru honorer memiliki SK pengangkatan dari Bupati ketika
pengelolaan NUPTK masih menggunakan aplikasi PADAMU NEGERI.
Kebijakan satu pintu pendataan ini menjadikan DAPODIK satu-satunya
aplikasi pendataan bidang pendidikan, sehingga aplikasi PADAMU NEGERI
tidak lagi digunakan dan data yang selama ini telah diverval
intergrasikan kedalam DAPODIK.
Angin segar tersebut buyar seketika dengan adanya Surat Edaran Dirjen
GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penerbitan
NUPTK Guru dan Tenaga Pendidikan satuan pendidikan formal dan non
formal di tahun 2016. Pada surat edaran tersebut SK pengangkatan dari
Bupati/Walikota kembali menjadi persyaratan untuk mendapatkan NUPTK bagi
guru Non-PNS/honorer disekolah negeri.
Pada akhirnya SK Pengangatan dari Bupati kembali menjadi penghalang guru
honorer untuk mendapatkan NUPTK. Semoga kebijakan Kemdikbud terkait
persyaratan penerbitan NUPTK kedepan dapat berpihak kepada guru honorer.
0 komentar:
Post a Comment